PORTAL KALTENG - baru-baru ini pendaftaran menjadi salah satu anggota Kartu Pra-Kerja diumumkan kembali dibuka untuk gelombang 33.
Program Kartu Pra-Kerja adalah suatu pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa biaya yang berbentuk sebuah bantuan.
Biaya yang diberikan pada pemilik Kartu Program Pra-Kerja ditujukan untuk para pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau Pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Apa Beda Peringatan Hari Ayah Sedunia 19 Juni dan Hari Ayah Nasional 12 November
Program Kartu Pra Kerja telah dibuka untuk masyarakat yang ingin bergabung pada gelombang 33 yang belum memiliki kartu Pra Kerja.
Kesempatan ini bukan hanya terbuka untuk alumni yang sudah memiliki kartu Pra Kerja, tapi juga untuk masyarakat yang memiliki keinginan untuk menjadi salah satu anggota dari Kartu Pra Kerja.
Lalu syarat apa yang harus dipenuhi jika ingin bergabung dan menjadi salah satu anggota dari Program Kartu Pra-Kerja. Simak ulasannya.
Baca Juga: Resep Martabak Pizza Manis ala Chef Devina Hermawan, Bisa Recook di Rumah Pakai Teflon
1. WNI yang berusia 18 tahun ke atas.