Kabar Bahagia! Pendaftaran Kartu Pra-Kerja Gelombang 33 Dibuka, Beginilah Syarat Pendaftarannya

- 25 Juni 2022, 16:16 WIB
Kartu Pra kerja  gelombang 33 dibuka, simak syaratnya disini
Kartu Pra kerja gelombang 33 dibuka, simak syaratnya disini /instagram @prakerja.go.id

2. Tidak sedang menempuh pendidikan yang formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi covid-19.

Baca Juga: Tigre vs Banfield Pada Liga Argentina Prediksi Skor, Jadwal, Jam Tayang Dan Head To Head Pertandingan

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah