2. Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi cukup membawa KTP dan menunjukan NIK kepada penjual untuk dicatat saat transaksi.
3. Setelah siap, maka dipersilahkan datang ke gerai penjual atau pengecer yang telah ditunjuk secara resmi oleh pemerintah.
4. Saat di lokasi transaksi tunjukan aplikasi dan atau NIK untuk diperiksa oleh penjual.
5. Kemudian lakukan pembayaran.
6. Ikuti ketentuan yang berlaku agar masyarakat memperoleh haknya.
Perlu diketahui, dalam pembelian minyak goreng curah, Pemerintah membarlakukan pembatasan pembelian dengan jumlah maskimal 10 kilogram untuk sekali transaksi per aplikasi per hari.
Pembatasan ini dianggap sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan masyarakat atau pengusaha kecil setiap harinya.
Dengan harga eceran tertinggi (HET) pada gerai resmi sebesar Rp.14.000 per liter atau Rp.15.000 per kilogram.
Lokasi pembelian melalui gerai penjual atau pengecer resmi yang terdaftar dalaam program simirah 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yakni Warung Pangan dan Gurih.