27 Juni 2022 Pembelian Minyak Goreng Curah Mulai Diberlakukan dengan Masa Sosialisasi 2 Minggu Kedepan

- 27 Juni 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah.
Ilustrasi minyak goreng curah. /Antara/Aditya Pradana Putra/

Pemerintah juga menyadari bahwa realisasi ini membutuhkan proses waktu untuk berjalan efektif dan terkontrol baik hingga sampai kemasyarakat kecil.

“Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu, jadi kita juga perlu bersabar untuk menunggu hasilnya”, tutup Luhut.

Sementara itu kekhawatiran Sebagian masyarakat yang tidak memiliki telepon genggam berbasis Android untuk aplikasi PeduliLindungi tidak perlu khawatir.

Pemerintah telah memberi alternatif untuk masyarakat dengan cukup membawa KTP dan menunjukan NIK kepada petugas.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Pendaftaran Kartu Pra-Kerja Gelombang 33 Dibuka, Beginilah Syarat Pendaftarannya

Harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 14.000/liter atau Rp. 15.000/kg

Lokasi pembelian bisa dilakukan di gerai resmi penjual dan pengecer yang ditunjuk pemerintah yakni Warung Pangan dan Gurih.

Baik yang terdaftar dalaam program simirah 2.0 atau melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE).

Pembelian maksimal yang bisa dilakukan masyarakat pengguna aplikasi dibatasi sebanyak maksimal 10 kilogram per hari.

Dasar kebijakan pembatasan tersebut diberlakukan agar pengguna minyak goreng bersubsidi bisa tepat sasaran, dengan target pengusaha kecil dan atau rumah tangga.

Halaman:

Editor: Allans Yodya Wiratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah