PORTALKALTENG – Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril putra sulung dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil setelah ditemukan pada Rabu, 08 Juni 2022 di Bendungan Engehalde dalam keadaan tersangkut semenjak hilangnya Eril di Sungai Aare, Kamis, 26 Mei 2022.
Diketahui jenazah Emmeril Kahn Mumtadz akan dipulangkan ke Tanah Air pada hari Minggu, 12 Juni 2022. Dan akan dimakamkan keesokkan harinya, Senin, 12 Juni 2022.
Berdasarkan hal tersebut simak ulasan proses dan prosedur pemulangan jenazah WNI yang mengalami suatu hal kecelakaan dan peristiwa diluar negeri.
Baca Juga: Ridwan Kamil Menyampaikan Rasa Terima Kasihnya Pada Kepolisian di Swiss
Dalam hal ini Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan membantu proses administratif untuk proses memulangkan jenazah ke Indonesia. Meskipun begitu, prosedur ini juga memiliki beberapa syarat yang harus dan wajib dipenuhi.
Pemulangan jenazah dari luar negeri tentu saja memerlukan seseorang yang mengurus semua syarat yang wajib dipenuhi agar mendapatkan bantuan administratif dari negara tempat kejadian.
Syarat tersebut antara lain, permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi, paspor almarhum, paspor pengiring jenazah yang masih berlaku, Medical Certificate Of Cause Of Death ( MCCD ) dari rumah sakit, izin ekspor otoritas setempat, Certification Of Sealing, dan Certification Of Embalming dari rumah sakit otoritas.
Baca Juga: Lyondra Ginting dan Calum Scott Berkolaborasi Lewat Single berjudul Heaven
Jika syarat-syarat tersebut sudah dipenuhi, maka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan kembali berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang dalam mengurusi kepulangan jenazah setelahnya.