Untuk keluarga yang tidak mampu diperlukan surat keterangan tidak mampu yang akan dikirimkan ke Kemlu. Sebaliknya, jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi.
Kedua hal tersebut dilakukan agar dapat memudahkan proses administrasi yang dilakukan Kemlu melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) yang akan menanggung biaya dalam memulangkan jenazah.
Baca Juga: Ridwan Kamil Ungkap Sosok Yang Berhasil Menemukan Emmeril Kahn Mumtadz Di Bendungan Engehadle, Swiss
Perlu diketahui, bahwa sebenarnya ada dua jalur yang dapat ditempuh untuk memulangkan jenazah ke Indonesia, yakni melalui jalur darat dan udara. Cara dan jalur apapun yang diambil untuk pemulangan jenazah namun keduanya tetap memiliki cara yang sama.
Dalam hal pengurusan jenazah yang akan dipulangkan, pihak yang memiliki wewenang berawal dari pihak perusahaan atau orang yang memiliki tanggung jawab dalam pengurusannya.
Jika dinyatakan bahwa WNI yang meninggal dunia, pihak perusahaan yang bertanggung jawab wajib melaporkan hal tersebut pada KJRI maupun pihak kepolisian.
Selain itu, apabila jenazah tersebut dinyatakan meninggal dalam kondisi yang tidak wajar atau diluar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya. Karena hasil otopsi ini sangat diperlukan sebagai salah satu persyaratan mengurus klaim asuransi.
Selanjutnya, agen resmi pengiriman jenazah kemudian akan mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman. Untuk jalur darat biasanya cukup menggunakan peti jenazah biasa.
Sementara pengiriman yang dilakukan melalui jalur udara dengan pesawat terbang, peti jenazah yang digunakan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Dinas Kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia.