Jasad Eril Ditemukan dan Akan dibawa Pulang ke Indonesia, Ini Prosedur Memulangkan Jenazah dari Luar Negeri

- 10 Juni 2022, 10:40 WIB
Foto almarhum Emmeril Kahn Mumtadz/ Instagram
Foto almarhum Emmeril Kahn Mumtadz/ Instagram /Carryla Dery Norita/Kuningantalk

PORTAL KALTENG - Setelah melakukan pencarian dua pekan, tim kepolisian Bern, Swiss berhasil menemukan jasad Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril.

Jasad Eril ditemukan tak jauh dari tempat kejadian (TKP) Eril dinyatakan terseret arus pada, Kamis 26 Mei 2022 lalu.

Setelah berhasil menguruskan jenazah Eril di Bern, pihak keluarga rencananya akan memulangkan jenazah dan akan dimakamkan di Indonesia.

Baca Juga: Jasad Eril Ditemukan, Putra Sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Akan Dimakamkan Di Tanah Air

Lantas seperti apa prosedur pemulangan jenazah dari luar negeri ? simak ulasan selengkapnya.

Seperti yang dikutip Portal Kalteng dari laman Indonesia.go.id berikut prosedur pemulangan jenazah dari luar negeri.

Pada dasarnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan membantu proses administratif untuk memulangkan jenazah ke Indonesia.

Namun, beberapa syarat wajib dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah, antara lain permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi, paspor almarhum, paspor pengiring jenazah yang berlaku, Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit, izin ekspor otoritas setempat, Certification of Sealing, dan Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beberkan Proses Pemakaman Eril, Jenazah Sudah Tiba di Indonesia? Cek Faktanya!

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah