Dalam penjelasannya Kemensos telah membuat formula perbaikan, agar bantuan sosial pada Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau program sembako, bisa tepat sasaran.
Kendala dilapangan seperti rendahnya tingkat updating data kependudukan dari Pemerintah daerah dan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ada empat strategi yang dilakukan yaitu:
1. Perbaikan Sistem
Tri Rismaharini memerintahkan jajarannya turun langsung kelapangan. Sekalipun dirasa cukup berat, namun perbaikan data kependudukan melalui pembersihan data ganda, dan meyamakan data dengan data kependudukan (NIK) akan mempermudah pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Telah Dicairkan, Inilah Tahap Penyaluran dan Kriteria Calon Penerima
Dalam perbaikan system ini Tri Risma juga menggandeng apparat penegak hukum sepertim KPK, Kejaksaan, BPK, BI, OJK dan Kepolisian guna mencegah tindak Penyimpangan keuangan.
2. Penggunaan Aplikasi
Masyarakat bisa menggunakan aplikasi Usul-Sanggah. Tujuannya adalah agar masyarakat bisa melakukan pengawasan bila merasa ada penyimpangan penerima yang tidak berhak.
Masyarakat juga diberi peluang mengajukan penerima melalui aplikasi tersebut. Disamping itu, dalam menjaga transparansi, disetiap kelurahan diwajibkan memampang data penerima bantuan.
3. Mengaktifkan Pilar Sosial