Informasi yang telah dihimpun, bahwa guru honorer yang sudah lulus passing grade pada tahap 1 dan 2 tidak lagi mengikuti tes.
Sehingga guru honorer yang lulus passing grade dapat langsung melakukan pemberkasan pada seleksi PPPK tahap 3.
Pemerintah juga memberikan afirmasi kepada guru honorer sekolah induk negeri berupa kesempatan agar bisa mendapatkan formasi di sekolah asal, dengan begitu tidak perlu lagi melamar kesekolah lain.
Untuk guru honorer bisa bersiap-siap dalam mengikuti seleksi PPPK tahap 3 agar bisa lulus dan menjadi ASN dengan perjanjian kerja.
Itulah informasi tentang PPPK tahap 3 tahun 2022. Semoga bermanfaat.***