2 Tips Langkah Membayar Pajak Tahunan dan 5 Tahunan Kendaraan Bermotor Melalui SAMSAT

- 19 Mei 2022, 20:15 WIB
ilustrasi pajak
ilustrasi pajak /pixabay/mohamed_hassan
PORTALKALTENG - Pelaksanaan pembayaran pajak Kendaraan bermotor yang sedang digalakan pemerintah melalui insentif pemotongan pajak, memperoleh respon baik bagi masyarakat yang mulai masa pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi Covid.
 
Ada aja masyarakat yang melakukan pembayaran pajak melalui Samsat yang masih terkendala oleh waktu dalam proses pembayaran.
 
Hal ini disebabkan karena berbagai hal, diantaranya ketidak tahuan sebagian masyarakat dan kurang familier-nya masyarakat dengan sistem online.
 
Kebiasaan msyarakat yang ingin serba instan juga menyebabkan dengan menggunakan perantara.
 
 
Padahal bila ingin ditelusuri lebih jauh, masyarakat bisa mempersiapkan jauh hari berkas yang diperlukan untuk pembayaran pajak sebelum pergi kesamsat.
 
Persiapan berkas yang dilakukan, akan sangat membantu mempermudah baik bagi petugas yang melayani maupun masyarakat dalam proses pembayaran di samsat setempat.
 
Untuk itu masyarakat perlu diberikan sosialisasi yang baik dan masif agar pelayanan pembayaran pajak kendaraan bisa lebih efektif.
 
Berikut 4 langkah persiapan berkas dalam membayar pajak kendaraan tahunan dan 5 tahunan diambil dari situs info.samsatkalteng.id
 
Melampirkan STNK, NOTICE PAJAK ASLI, dan menunjukan identitas (KTP) sesuai dengan nama STNK kendaraan anda.
 
Foto kopi KTP, STNK, NOTICE PAJAK kendaraan anda. (masukan kedalam map warna apa saja)
Lakukan pembayaran di SAMSAT atau SAMKEL (SAMSAT keliling) diwilayah mana anda berada. Selama identitas KTP anda sama dengan STNK kendaraan.
 
Khusus pembayaran pajak 5 tahunan. Ada sedikit perbedaan.Setelah mempersiapkan  berkas yang difoto kopi seperti poin 2 diatas. Yakni:
 
Melampirkan STNK, NOTICE PAJAK ASLI, dan menunjukan identitas (KTP) sesuai dengan nama STNK kendaraan anda.
 
Foto kopi KTP, STNK, NOTICE PAJAK kendaraan anda. (masukan kedalam map warna apa saja)
Selanjutnya menuju kebagian loket cek fisik kendaraan, menyerahkan berkas dan mengikuti arahan petugas untuk cek fisik.
 
Dalam proses membayar pajak 5 tahunan hanya bisa dilaksanakan di SAMSAT sesuai Asal kendaraan didaftarkan.
 
Dengan adanya langkah persiapan semacam ini diharapkan semakin mempermudah masyarakat dama memperoleh pelayanan yang transparan dan efisien.
 
Sebelumnya diberitakan, kebijakan pemutihan pajak ini dilakukan oleh beberapa daerah di Indonesia. Kalimantan Tengah turut menjadi bagian dalam melaksanakan kegiatan pemutihan tersebut.
 
Diskon pajak yang dilakukan kali ini berdekatan waktunya dengan ulang tahun kota Palangkaraya. Pelaksanaan pemutihan Pajak Kendaraan bermotor dilaksanakan sejak 17 Mei 2022 sampai 17 Agustus 2022.
 
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembebasan atau diskon pajak dilaksanakan Pemprov Kalteng pada medio 28 Juni hingga 25 Oktober 2021
 
 
Dari Tangkapan layar di akun @bapenda.kalteng (17 Mei 2022). info pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan dalam rangka turut memeriahkan HUT Kalimantan Tengah ke-65. 23 Mei 2022 mendatang. 
 
Kemeriahan HUT kalteng ke 65 tersebut diharapkan bisa menjadi penambah gairah bagi masyarakat dengan adanya pemotongan pajak yang ditawarkan pemerintah.
 
Bapenda dalam penjelasannya, menyampaikan kepada masyarakat Kalimantan Tengah, berdasar Pergub Kalteng no.8 tahun 2022. Akan mengadakan kebijakan insentif pajak daerah.
 
Insentif pajak yang diberikan berupa tex appresiation dan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dilakukan Pemerinta Provinsi Kalimantan Tengah beberapa kebijakan. 
 
Adapun bentuk insentif yang diberikan dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:
 
1.  Penghapusan 100% denda pajak kendaraan bermotor (PKB);
2. Diskon 50% pokok PKB yang menunggak lebih dari satu tahun;
3. Pembebasan pokok BBN 2;
4. Pembebasan Progresif 3 dst;
5. Tax Appreciation berupa pemberian diskon untuk pokok PKB bagi WP yang membayar kendaraan tepat waktu dengan ketentuan sebagai berikut:
 
A. Pembayaran PKB dilakukan pada 0-30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan potongan 4%;
B. Pembayaran PKB dilakukan pada 31-60 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan potongan 5%;
C. Pembayaran PKB dilakukan pada 61-90 hari sebelum jatuh tempo mendapat pemotongan 6%;
 
 
Dengan pemberian potongan pajak bagi pengguna kendaraan bermotor ini, diharapkan masyarakan tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dan memanfaatkan sebaiknya.
 
Bagi masyarakan yang ingin mengetahui lebih jah mengenai syarat apa saja yang harus dipersiapkan. Bisa meghubungi samsat terdekat, bisa juga samsat mobile yang keliling sesuai jadwal atau mengunjungi laman info.samsat.id.
 
Kesadaran masyarakat dalam menjalankan kewajiban pajaknya diharapkan akan membantu mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak, serta meningkatkan tertib berkendaraan.***

Editor: Allans Yodya Wiratama

Sumber: Samsat Kalteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x