Pemutihan Pajak dan Penjelasan Pajak Apa Saja yang mendapatkan Potongan Diskon

- 19 Mei 2022, 21:24 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak /pixabay/mohamed_hassan
PORTALKALTENG - Pengumuman pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sudah diberlakukan dibeberapa daerah di Indonesia menjadi kesempatan baik bagi pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran dengan mendapatkan potongan diskon.
 
Beberapa daerah di Indonesia kembali melakukan pemutihan pajak. Kalimantan Tengah turut menjadi bagian dalam melaksanakan kegiatan pemutihan tersebut.
 
Diskon pajak yang dilakukan kali ini berdekatan waktunya dengan ulang tahun kota Palangkaraya. Pelaksanaan pemutihan Pajak Kendaraan bermotor dilaksanakan sejak 17 Mei 2022 sampai 17 Agustus 2022.
 
Dari Tangkapan layar di akun @bapenda.kalteng (17 Mei 2022). info pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan dalam rangka turut memeriahkan HUT Kalimantan Tengah ke-65. 23 Mei 2022 mendatang.
 
 
Bapenda dalam penjelasannya, menyampaikan kepada masyarakat Kalimantan Tengah, berdasar Pergub Kalteng no.8 tahun 2022. Akan mengadakan kebijakan insentif pajak daerah.
 
Insentif pajak yang diberikan berupa tex appresiation dan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan sebagai berikut:
 
1.  Penghapusan 100% denda pajak kendaraan bermotor (PKB);
2. Diskon 50% pokok PKB yang menunggak lebih dari satu tahun;
3. Pembebasan pokok BBN 2;
4. Pembebasan Progresif 3 dst;
5. Tax Appreciation berupa pemberian diskon untuk pokok PKB bagi WP yang membayar kendaraan tepat waktu dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Pembayaran PKB dilakukan pada 0-30 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan potongan 4%;
B. Pembayaran PKB dilakukan pada 31-60 hari sebelum jatuh tempo mendapatkan potongan 5%;
C. Pembayaran PKB dilakukan pada 61-90 hari sebelum jatuh tempo mendapat pemotongan 6%;
 
Dengan pemberian potongan pajak bagi pengguna kendaraan bermotor ini, diharapkan masyarakan tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dan memanfaatkan sebaiknya.
 
Kesadaran masyarakat dalam menjalankan kewajiban pajaknya diharapkan akan membantu mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak.***

Editor: Allans Yodya Wiratama

Sumber: instagram @bapenda.kalteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x