Persyaratan dan Cara Daftar Sayembara Desain Gedung IKN, Total Hadiah Rp3,4 Miliar Rupiah

- 26 Maret 2022, 17:28 WIB
Bambang Susantono (Kepala Otorita IKN) dan Dhony Rahajoe (Wakil Kepala Otorita IKN)
Bambang Susantono (Kepala Otorita IKN) dan Dhony Rahajoe (Wakil Kepala Otorita IKN) /Instagram @ikn_id/

PORTALKALTENG - Pemerintah telah menggelar sayembara desain bangunan untuk gedung IKN atau Ibu Kota Negara Nusantara.

Hal itu disampaikan sendiri oleh Menteri PUPR, Diana Kusumastuti dalam konferensi pers yang diadakannya pada Sabtu, 26 Maret 2022.

Dalam sayembara ini, pemerintah tak tanggung-tanggung menyediakan total hadiah mencapai Rp 3,4 miliar.

Baca Juga: Pelajar Ini Viral Usai Videonya yang Mirip Jennie Blackpink Tersebar di Instagram

Hadiah itu nantinya akan diberikan kepada 12 orang, dengan kategori juara 1 sampai juara 3 dalam setiap kategori desain gedung.

Pemenang pertama tiap desain gedung mendapat apresiasi sebesar 500 juta rupiah, pemenang kedua 250 juta rupiah, dan pemenang ketiga 100 juta rupiah.

"Kami akan memberikan apresiasi kepada 12 karya terbaik, masing-masing ada pemenang 1,2, dan 3. Dan ada piagam penghargaan," tutur Diana.

Namun sebelum mendaftar ada baiknya untuk menyimak apa saja persyaratan yang wajib untuk dipenuhi dalam sayembara gedung IKN kali ini.

1. Warga Negara Indonesia dan non WNI yang bekerjasama dengan Badan Usaha Konsultasi Konstruksi yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah