PORTALKALTENG - Presiden Joko Widodo alias Jokowi baru-baru ini mengumumkan kebijakannya yang berkaitan dengan aturan mudik 2022.
Dalam rangka menyambut hari raya Idul Fitri 2022, Jokowi menyebut bahwa tahun ini ia mengizinkan masyarakat yang ingin mudik.
Pernyataan resmi Jokowi tentang aturan mudik tersebut, ia sampaikan pada Rabu 23 Maret 2022.
Baca Juga: Keutamaan Menuntut Ilmu, Salah Satunya Mendapat Rahmat dari Allah SWT
Namun agar bisa mudik, ada beberapa persyaratan yang wajib dipatuhi dan dilakukan oleh masyarakat.
"Dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali vaksin booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," papar Jokowi.
Kebijakan ini merupakan sebuah kelonggaran yang diberikan oleh presiden, mengingat bahwa tahun-tahun sebelumnya masyarakat dilarang mudik ke kampung halamannya.
Perkembangan kasus Covid-19 yang terus menurun dan membaik menjadi salah satu alasan kelonggaran tersebut diberikan.
Jokowi juga menyebut bahwa umat muslim diperbolehkan untuk kembali melaksanakan ibadah sholat tarawih secara berjamaah di masjid.