PORTALKALTENG - Menuntut ilmu hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim.
Artinya, menuntut ilmu tidak memandang jenis kelamin, usia maupun jabatan seseorang.
Bahkan, ayat Al-Qur’an yang pertama kali diturunkan adalah “iqro”, yang artinya “bacalah”, sebagai bagian dari perintah menuntut ilmu.
Menuntut ilmu juga memiliki beberapa keutamaan. Berikut penjelasan yang telah portalkalteng.com rangkum dari buku Hadis-Hadis Pilihan Untuk Remaja karangan Khabib Basori, Penerbit Cempaka Putih Tahun 2018.
Sabda Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra. sebagai berikut.
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Artinya: "Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh." (HR Muslim).
Semua ilmu yang bermanfaat dan membawa kemaslahatan bagi umat manusia akan mendapatkan balasan berupa pahala yang sangat besar dari Allah SWT. Apalagi jika ilmu tersebut diwariskan ke generasi selanjutnya, maka pahalanya akan terus mengalir.