Aturan Terkait HET Minyak Goreng Curah Resmi Dicabut, Harga Minyak Kini Menyesuaikan Harga Pasar Dunia

- 17 Maret 2022, 16:23 WIB
Jokowi gelar rapat yang membahas tentang hal-hal terkait ketersediaan minyak goreng
Jokowi gelar rapat yang membahas tentang hal-hal terkait ketersediaan minyak goreng /Instagram @jokowi

PORTALKALTENG - Pemerintah secara resmi memutuskan untuk mencabut aturan dan kebijakannya tentang HET minyak goreng yang sebelumnya diberlakukan.

Terhitung sejak 16 Maret 2022, HET minyak goreng curah tidak lagi dipatok sebesar Rp 14.000/liter melainkan akan menyesuaikan dengan harga yang beredar di pasaran.

Airlangga Hartarto selalu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian memaparkan bahwa terdapat dua faktor yang menyebabkan dicabutnya aturan sebelumnya.

Faktor pertama, situasi penyaluran minyak goreng dan keadaan pendistribusiannya di pasaran.

Baca Juga: Prediksi Lyon vs Porto di Liga Europa 18 Maret 2022, Susunan Pemain, Head To Head, Live Streaming

Sedangkan faktor kedua, yaitu ia melihat adanya ketidakpastian global.

Ketidakpastian itu lalu menyebabkan kenaikan harga pada komoditas minyak nabati yang termasuk di dalamnya ketersediaan CPO bagi minyak goreng.

Sebelumnya, pemerintah menaikkan HET minyak goreng curah dari Rp 11.500/liter menjadi Rp 14.000/liter.

Harga tersebut akan disubsidi oleh pemerintah melalui Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x