PORTALKALTENG - 8 Maret 2022, Doni Salmanan di umumkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penipuan dengan media Platform Quotex.
Doni Salmanan sebelumnya terkenal sebagai Sultan, influancer trading dan Youtuber.
Mendapat julukan Sultan dari media dan netizen, sekarang Doni Salmanan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan.
Baca Juga: Profil Singkat dr. Sunardi, Tersangka Kasus Terorisme yang Ditembak Mati Densus 88
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, berikut deretan fakta yang Portalkalteng.com lansir dari Pikiranrakyat.com.
1. Doni Salmanan Terancam 20 tahun penjara
Doni diketahui dijerat pasal berlapis, mulai dari pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, kemudian pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 terkait pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
2. Polri akan periksa 34 saksi
Istri Doni Salmanan yakni Dina Fajri, serta manager akan diperiksa pada tanggal 14 maret 2022.