BPJPH Resmi Tetapkan Label Halal Baru, Berlaku Secara Nasional Sejak Maret 2022

- 12 Maret 2022, 20:57 WIB
Logo halal Indonesia. Kemenag
Logo halal Indonesia. Kemenag /Kemenag.go.id/

PORTALKALTENG - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal alias BPJPH secara resmi telah menetapkan label Halal yang baru.

Penetapan label Halal yang baru itu secara resmi tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan Kepala BPJPH itu ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 dan telah ditandatangani oleh Muhammad Aqil Irham selaku kepalanya.

Baca Juga: Keluarkan Surat Bayan, MUI Perbolehkan Sholat Jumat, Tarawih dan ID dengan Saf Rapat

Penggunaan label Halal yang baru bagi seluruh produk di Indonesia ini akan mulai diberlakukan secara efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Ditetapkannya label Halal yang baru itu merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Adapun label Halal Indonesia yang baru menggunakan warna ungu sebagai warna utamanya yang merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi.

Lalu label Halal Indonesia yang baru juga menggunakan warna hijau tosca sebagai warna sekundernya.

Baca Juga: Prediksi Jokowi Terkait Pengungsi Terbesar Akibat Perang di Antara Rusia dan Ukraina

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah