Usai Jalani Hukuman, 8 Orang Nelayan Indonesia yang Ditangkap Otoritas Malaysia Dipulangkan ke Indonesia

- 27 Desember 2021, 13:30 WIB
Delapan Nelayan asal Indonesia Dipulangkan
Delapan Nelayan asal Indonesia Dipulangkan /KKP RI

PORTALKALTENG - Sebanyak 6 orang nelayan asal Sumatera Utara yang ditangkap oleh Otoritas Malaysia dipulangkan melalui Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Centre.

Keenam nelayan tersebut telah dijemput oleh aparat Pangkalan PSDKP Batam di Pelabuhan Penyeberangan Internasional Batam Centre pada Sabtu 19 Desember 2021.

Saat ini keenam nelayan yang diketahui bernama Iwan, Muhammad Puad, Herma, Taufik Hidayat, Ibnu Arfan dan Ervan tersebut telah dibawa ke Rumah Susun Tanjung Uncang untuk dilaksanakan proses karantina terlebih dahulu.

“Sesuai dengan prosedur pencegahan Covid-19, akan dilakukan karantina sebelum kami pulangkan ke lokasi asal,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin.

Baca Juga: Pajak Hiburan di Kota Palangkaraya Masih Dibawah 50 Persen, Aratuni : Kami Terus Mendorong Para Wajib Pajak

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran, Teuku Elvitrasyah menyampaikan bahwa keenam nelayan tersebut ditangkap oleh otoritas Malaysia pada tanggal 5 Mei 2021 di sekitar Perairan Pulau Kendi, Malaysia.

Nelayan-nelayan tersebut kemudian ditahan karena melanggar ketentuan keimigrasian dan menjalani proses sidang pada tanggal 16 November 2021.

 “Keenamnya divonis 6 bulan penjara, namun berdasarkan perhitungan masa penahanan sejak mereka ditangkap, maka Hakim memutuskan keenam Nelayan tersebut telah selesai menjalani masa hukuman, dan selanjutnya dapat dipulangkan ke Indonesia,” terang Teuku.

Teuku juga menjelaskan bahwa dalam beberapa hari, sebanyak delapan nelayan Indonesia telah dipulangkan dari Malaysia.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: KKP RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x