Sementara hal-hal lainnya, pemerintah akan menerapkan aturan yang tercantum dalam aturan PPKM level 3.
Dalam Inmendagri ini juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.***