Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
Di masa Nataru, pemerintah daerah diharuskan melakukan pengetatan protokol kesehatan di gereja, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata.
Pemerintah daerah juga diharuskan untuk melarang ASN mengambil cuti di masa Nataru.
Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.
Baca Juga: Warga Turki Turun Kejalanan Menuntut Presiden Recep Tayyip Erdogan Mengundurkan Diri
Sedangkan untuk pekerja/buruh himbauan untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.
Dalam Inmendagri itu, diatur juga tentang sistem bagi rapot anak sekolah.
Pembagian rapot diminta dilakukan pada Januari 2022 dan sekolah tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.
Untuk melihat lebih lengkap tentang Inmendagri nomor 62 tahun 2021 klik disini