Sejumlah Aturan Dikeluarkan Mendagri guna Atur Kegiatan Masyarakat saat Libur Nataru, PNS Dilarang Cuti

- 24 November 2021, 13:12 WIB
ILUSTRASI - Inmendagri nomor 62 tahun 2021 tentang aturan perayaan nataru
ILUSTRASI - Inmendagri nomor 62 tahun 2021 tentang aturan perayaan nataru /PEXELS/damir-mijailovic-1921088

Baca Juga: Pencopet yang Tertangkap di Mandalika Ternyata Pernah Melakukan Aksi yang sama di Sirkuit Sepang Malaysia

Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Di masa Nataru, pemerintah daerah diharuskan melakukan pengetatan protokol kesehatan di gereja, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata.

Pemerintah daerah juga diharuskan untuk melarang ASN mengambil cuti di masa Nataru.

Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

Baca Juga: Warga Turki Turun Kejalanan Menuntut Presiden Recep Tayyip Erdogan Mengundurkan Diri

Sedangkan untuk pekerja/buruh himbauan untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

Dalam Inmendagri itu, diatur juga tentang sistem bagi rapot anak sekolah.

Pembagian rapot diminta dilakukan pada Januari 2022 dan sekolah tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

Untuk melihat lebih lengkap tentang Inmendagri nomor 62 tahun 2021 klik disini

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah