Sejumlah Aturan Dikeluarkan Mendagri guna Atur Kegiatan Masyarakat saat Libur Nataru, PNS Dilarang Cuti

- 24 November 2021, 13:12 WIB
ILUSTRASI - Inmendagri nomor 62 tahun 2021 tentang aturan perayaan nataru
ILUSTRASI - Inmendagri nomor 62 tahun 2021 tentang aturan perayaan nataru /PEXELS/damir-mijailovic-1921088

PORTALKALTENG - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang mengatur tentang pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dikeluarkan.

Inmendagri nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.

Dalam Inemdagri itu diatur tentang kegiatan selama natal dan tahun baru atau Nataru.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Baca Juga: Presiden China Xi Jinping Mengklaim jika China akan Menjadi Tetangga yang Baik Bagi Negara ASEAN.

Dalam Inmendagri disebutkan masyarakat diimbau untuk tidak melakukan mudik atau pulang kampung.

Akan dilakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.

Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu akan dilakukan himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x