Sejumlah Aturan Dikeluarkan Mendagri guna Atur Kegiatan Masyarakat saat Libur Nataru, PNS Dilarang Cuti

- 24 November 2021, 13:12 WIB
ILUSTRASI - Inmendagri nomor 62 tahun 2021 tentang aturan perayaan nataru
ILUSTRASI - Inmendagri nomor 62 tahun 2021 tentang aturan perayaan nataru /PEXELS/damir-mijailovic-1921088

PORTALKALTENG - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang mengatur tentang pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dikeluarkan.

Inmendagri nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022.

Dalam Inemdagri itu diatur tentang kegiatan selama natal dan tahun baru atau Nataru.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Baca Juga: Presiden China Xi Jinping Mengklaim jika China akan Menjadi Tetangga yang Baik Bagi Negara ASEAN.

Dalam Inmendagri disebutkan masyarakat diimbau untuk tidak melakukan mudik atau pulang kampung.

Akan dilakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.

Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu akan dilakukan himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak.

Baca Juga: Pencopet yang Tertangkap di Mandalika Ternyata Pernah Melakukan Aksi yang sama di Sirkuit Sepang Malaysia

Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Di masa Nataru, pemerintah daerah diharuskan melakukan pengetatan protokol kesehatan di gereja, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata.

Pemerintah daerah juga diharuskan untuk melarang ASN mengambil cuti di masa Nataru.

Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru.

Baca Juga: Warga Turki Turun Kejalanan Menuntut Presiden Recep Tayyip Erdogan Mengundurkan Diri

Sedangkan untuk pekerja/buruh himbauan untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.

Dalam Inmendagri itu, diatur juga tentang sistem bagi rapot anak sekolah.

Pembagian rapot diminta dilakukan pada Januari 2022 dan sekolah tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Nataru.

Untuk melihat lebih lengkap tentang Inmendagri nomor 62 tahun 2021 klik disini

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Sosok Perempuan Mengaku Anak Jendral 'Bintang 3' yang Memaki Ibunda Arteria Dahlan

Sementara hal-hal lainnya, pemerintah akan menerapkan aturan yang tercantum dalam aturan PPKM level 3.

Dalam Inmendagri ini juga melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.***

Editor: Patriano Jaya Maleh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah