Dirinya menambahkan, transisi energi ini sudah tidak bisa ditunda-tunda dan perencanaan sudah harus mulai disiapkan.
Peralihan menuju energi yang lebih ramah lingkungan adalah salah satu upaya pemerintah dalam mengendalikan perubahan iklim.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan kesiapan pemerintah memasuki era kendaraan listrik.
Peta jalan pengembangan industri otomotif pun disesuaikan dengan upaya mengurangi emisi karbon.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, 24 November 2021, Saksikan Laga Big Match UEFA: Chelsea vs Juventus
Kemenperin pun telah mengeluarkan dua peraturan Menteri Perindustrian.
Pertama, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Selanjutnya, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi KBLBB di Indonesia.
"Hingga 2030, industri dalam negeri ditargetkan dapat memproduksi mobil listrik dan bis listrik sebanyak 600 ribu unit. Dengan angka tersebut, diharapkan konsumsi BBM dapat berkurang sebesar 3 juta Barrel serta menurunkan emisi CO2 sebanyak 1,4 juta Ton," jelas Menperin.
Baca Juga: Hasil Liga Champions: Menang Atas Villareal, MU Berhasil Amankan Tiket Melaju Kebabak 16 Besar
Target ini ditetapkan untuk mendukung pemenuhan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030.