1. "Harus ada satu unit yang namanya Satgas yang bertanggung jawab melakukan semua pelaporan, pemulihan, perlindungan dan monitoring rekomendasi sanksi," ujarnya.
2. Penjabaran 20 perilaku yang dimasukkan dalam kategori kekerasan seksual. Bukan hanya fisik, bahkan secara verbal.
3. Partisipasi seluruh civitas akademika di dalam proses pencegahan kekerasan seksual.
Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Langsung Tunjuk 3 Jaksa
Menurut Nadiem, ketiga hal di atas adalah inovasi dari Permendikbud No 30 Tahun 2021.
"Banyak dirayakan oleh teman-teman BEM, semuanya sangat bersemangat karena pertama kalinya ada kerangka hukum yang jelas," ujarnya.***
Untuk mengetahui lebih jauh Permendikbud nomor 30 tahun 2021 bisa mendownloadnya klik disini
Artikel ini sudah ditayangkan di PikiranRakyat.com dengan judul Jawaban Nadiem Makarim Usai Ditunding Legalkan Seks Bebas Lewat Permendikbud No 30 Tahun 2021