Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Disorot? Mengapa?

- 11 November 2021, 10:52 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim ditengah kontroversi Permendikbud No 30 Tahun 2021
Mendikbud Nadiem Makarim ditengah kontroversi Permendikbud No 30 Tahun 2021 /Instagram/nadiemmakarim/

PORTALKALTENG - Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi disorot dan jadi kontroversi dari sejumlah pihak.

Permendikbud yang diteken Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mendapat banyak sorotan bahkan menjadi kontroversial karena dituding seolah melegalkan seks bebas atau zina di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Nadiem Makarim kemudian mengeluarkan jawabannya terkait kritikan soal Permendikbud tersebut yang dituding melegalisasi perzinahan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Manga One Piece Diadaptasikan ke Serial Live Action Anime Netflix, Para Pemerannya pun sudah Diumumkan

Nadiem menyebut telah memikirkan secara logika dan menyadari kondisi seks di Lingkungan Perguruan Tinggi sudah dibatas gawat darurat.

"Jadi ini suatu hal yang kita pikirkan secara logika, kita sebagai pemerintah menyadari ini adalah gawat darurat situasinya. Itulah alasan mengapa kita mengeluarkan Permendikbud kekerasan seksual," kata Nadiem Makarim dalam acara Mata Najwa, Rabu, 10 November 2021.

Menurutnya, terkait kekerasan seksual dimana-mana terjadi, sehingga diperlukan peraturan termasuk Satgas yang bertanggung jawab melakukan pelaporan.

Baca Juga: Perhatikan Prinsip Bisnis Kemenkominfo Setujui Merger Antara Indosat Ooredoo Dengan Hutchison 3 Indonesia

Nadiem menyebut di dalam peraturan Permendikbud terdapat 3 esensi yakni:

1. "Harus ada satu unit yang namanya Satgas yang bertanggung jawab melakukan semua pelaporan, pemulihan, perlindungan dan monitoring rekomendasi sanksi," ujarnya.

2. Penjabaran 20 perilaku yang dimasukkan dalam kategori kekerasan seksual. Bukan hanya fisik, bahkan secara verbal.

3. Partisipasi seluruh civitas akademika di dalam proses pencegahan kekerasan seksual.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Langsung Tunjuk 3 Jaksa

Menurut Nadiem, ketiga hal di atas adalah inovasi dari Permendikbud No 30 Tahun 2021.

"Banyak dirayakan oleh teman-teman BEM, semuanya sangat bersemangat karena pertama kalinya ada kerangka hukum yang jelas," ujarnya.***

Untuk mengetahui lebih jauh Permendikbud nomor 30 tahun 2021 bisa mendownloadnya klik disini

Artikel ini sudah ditayangkan di PikiranRakyat.com dengan judul Jawaban Nadiem Makarim Usai Ditunding Legalkan Seks Bebas Lewat Permendikbud No 30 Tahun 2021

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah