Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Langsung Tunjuk 3 Jaksa

- 10 November 2021, 20:38 WIB

PORTALKALTENG - Kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah alias Febri Ardiansyah, Sedang diselidiki pihak kepolisian.

Kasus kecelakaan itu juga sebelumnya sudah dalam tahap penyidikan, dan saat ini polisi tetapkan Tubagus Joddy (24), menjadi tersangka dari kecelakaan tunggal di km 672+400A Astra Tol Jombang-Mojokerto.

Hal itu ditetapkan dari berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Hari ini sudah kami terima SPDP. Selanjutnya setelah SPDP ini, kami tunggu berkas perkara untuk kita pelajari sesuai kewenangan kita,” kata Kepala Kejaksaan Negeri

Baca Juga: Pemain Timnas Elkan Baggott Akhirnya Resmi Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Kemudian, dia menjelaskan bahwa sudah menunjuk tim jaksa untuk mengurus perkara kecelakaan tersebut. Ada tiga orang yang ditunjuk sebagai jaksa.

“Langsung saya tunjuk jaksanya. Saya tunjuk tiga orang dan kita percayakan ke jaksa,” katanya.

Selain itu, dia juga menambahkan, dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang tersebut juga sudah muncul nama tersangka yakni Tubagus Joddy. Dalam SPDP itu juga hanya muncul satu nama itu.

Kemudian, pihaknya juga menambahkan tidak ada yang spesial dalam perkara tindak pidana kecelakaan tersebut.

Halaman:

Editor: Hendrikus Sismanto Jueldis Imban

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x