Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi Disorot? Mengapa?

- 11 November 2021, 10:52 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim ditengah kontroversi Permendikbud No 30 Tahun 2021
Mendikbud Nadiem Makarim ditengah kontroversi Permendikbud No 30 Tahun 2021 /Instagram/nadiemmakarim/

PORTALKALTENG - Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi disorot dan jadi kontroversi dari sejumlah pihak.

Permendikbud yang diteken Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mendapat banyak sorotan bahkan menjadi kontroversial karena dituding seolah melegalkan seks bebas atau zina di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Nadiem Makarim kemudian mengeluarkan jawabannya terkait kritikan soal Permendikbud tersebut yang dituding melegalisasi perzinahan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Manga One Piece Diadaptasikan ke Serial Live Action Anime Netflix, Para Pemerannya pun sudah Diumumkan

Nadiem menyebut telah memikirkan secara logika dan menyadari kondisi seks di Lingkungan Perguruan Tinggi sudah dibatas gawat darurat.

"Jadi ini suatu hal yang kita pikirkan secara logika, kita sebagai pemerintah menyadari ini adalah gawat darurat situasinya. Itulah alasan mengapa kita mengeluarkan Permendikbud kekerasan seksual," kata Nadiem Makarim dalam acara Mata Najwa, Rabu, 10 November 2021.

Menurutnya, terkait kekerasan seksual dimana-mana terjadi, sehingga diperlukan peraturan termasuk Satgas yang bertanggung jawab melakukan pelaporan.

Baca Juga: Perhatikan Prinsip Bisnis Kemenkominfo Setujui Merger Antara Indosat Ooredoo Dengan Hutchison 3 Indonesia

Nadiem menyebut di dalam peraturan Permendikbud terdapat 3 esensi yakni:

Halaman:

Editor: Patriano Jaya Maleh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah