SIMAK, Ini Aturan Baru Untuk Perjalanan Luar Negeri

- 25 Oktober 2021, 09:12 WIB
ilustrasi penerbangan
ilustrasi penerbangan /Laman resmi Satgas Covid-19/

PORTAL KALTENG -  Pemerintah kembali melakukan penyesuaian terkait aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri, khususnya bagi persyaratan pelaku perjalanan jalur udara.

Berbagai keputusan dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Nomor 21 tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 dan Nomor 54 Tahun 2021, kemudian pada 4 SE dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 86, 87, 88 dan 89 Tahun 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan, Pengaturan melalui keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini.

Baca Juga: Benarkah Facebook Akan Ganti Nama, Ini Penjelasannya

"Serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan," kata Wiku dalam Keterangan Pers Bersama Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam kanal Youtube BNPB Indonesia.

Khusus moda transportasi udara, syarat pelaku perjalanan kini diperketat menggunakan RT-PCR. Ketentuan ini berlaku untuk wilayah Jawa - Bali dan non Jawa - Bali level 3 dan 4.

Penggunaan syarat PCR dimaksudkan sebagai gold standard dan lebih sensitif daripada rapid tes antigen dalam menjaring kasus positif.

Baca Juga: HEBOH, Warga Luwuk Kiri Katingan Temukan Buaya Dalam Perangkap Ikan

Aturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan.

Halaman:

Editor: Nova Silvia

Sumber: Laman resmi Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x