SIMAK, Ini Aturan Baru Untuk Perjalanan Luar Negeri

- 25 Oktober 2021, 09:12 WIB
ilustrasi penerbangan
ilustrasi penerbangan /Laman resmi Satgas Covid-19/

Bagi pelaku perjalanan usia 13 tahun kebawah diperbolehkan melakukan perjalanan dengan berbagai moda transportasi, namun wajib didampingi orang tua (dibuktikan dengan kartu keluarga) serta serta memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai daerah tujuannya dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.*

Halaman:

Editor: Nova Silvia

Sumber: Laman resmi Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah