SIMAK, Ini Aturan Baru Untuk Perjalanan Luar Negeri

- 25 Oktober 2021, 09:12 WIB
ilustrasi penerbangan
ilustrasi penerbangan /Laman resmi Satgas Covid-19/

Lebih jelasnya, terdapat beberapa penyesuaian peraturan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri yaitu:

1. Tujuan ke Jawa - Bali (diatur Inmendagri Nomor 53 tahun 2021).

Pelaku perjalanan moda transportasi udara wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam sebelum keberangkatan).

Moda transportasi lain (laut, darat pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x kali 24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

2. Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4, (diatur Inmendagri nomor 54 tahun 2021).

Pelaku perjalanan moda transportasi udara wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam).

Pelaku perjalanan moda transportasi laut, darat (pribadi atau umum) serta penyeberangan dan kereta api antarkota, wajib menunjukkan 2 dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang 2 x 24jam atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

3. Tujuan ke wilayah non Jawa - Bali level 1 dan 2 (diatur Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021).

Untuk semua moda transportasi, wajib menunjukkan 1 dokumen hasil negatif tes RT-PCR (2 x24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat baik (pribadi atau umum) dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus. Namun dengan skrining kesehatan dan penerapan protokol kesehatannya ketat.

Halaman:

Editor: Nova Silvia

Sumber: Laman resmi Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah