KPK Kembali Tetapkan Satu Tersangka dari Pengembangan Kasus Gratifikasi

- 19 Oktober 2021, 16:07 WIB
Ilustrasi gratifikasi.
Ilustrasi gratifikasi. /Pexels/Gabby K /

PORTALKALTENG - Setelah melakukan pengembangan dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada 2015 hingga 2019 dari kegiatan tangkap tangan pada 7 Oktober 2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi  telah menetapkan 6 orang tersangka yakni AIM (Bupati Lampung Utara 2014-2019), RSY (orang kepercayaan AIM), SYH (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara), WHN (Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara), serta CHS dan HWS (pihak swasta).

Setelah seluruh tersangka telah diputus bersalah dan berkekuatan hukum tetap. KPK kembali menetapkan ATMN seorang Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebagai tersangka di kasus yang sama.

KPK kemudian melakukan pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara AIM yang dilanjutkan dengan proses penyelidikan dan telah naik ke tahap penyidikan sejak April 2021.

Baca Juga: Kumpulkan Bukti OTT, KPK Akan Sampaikan Perkembangan Selanjutnya

Tersangka ATMN diduga berperan aktif ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang akan mendapatkan bagian alokasi proyek di Dinas PUPR Lampung Utara dalam kurun waktu tahun 2015 s.d tahun 2019.

Dalam kurun waktu tersebut para pihak diduga telah menerima uang berjumlah total 100,2 Miliar dari beberapa rekanan proyek di Dinas PUPR Lampung Utara.

Baca Juga: Kembali Lagi KPK Lakukan OTT Suap Proyek

Atas perbuatannya, ATMN disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Halaman:

Editor: Patriano JM

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x