Uji Kompetensi PPPK 2021 dimulai, Inilah Passing Grade yang Harus dipenuhi Peserta Tes

- 13 September 2021, 17:49 WIB
Tes PPKK dimulai, Inilah Passing Grade yang harus dipenuhi
Tes PPKK dimulai, Inilah Passing Grade yang harus dipenuhi /Instagram.com/@cpnsindonesia

PORTALKALTENG - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 telah dimulai sejak hari ini, 13 September 2021 untuk beberapa Daerah di Indonesia.

Seleksi PPPK tahun ini meliputi posisi/formasi PPPK Guru dan PPPK non Guru yang tersebar di beberapa Instansi Pemerintahan maupun Sekolah di Seluruh Indonesia.

Pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2021 untuk guru maupun non guru.

Nilai ambang batas atau pasing grade tersebut merupakan nilai minimum yang wajib tercapai oleh peserta seleksi PPPK 2021 saat uji kompetensi.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Kemenpan RB) sudah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade bagi peserta seleksi PPPK 2021.

Ketetapan nilai ambang batas atau passing grade PPPK 2021 tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021 untuk guru dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1128 Tahun 2021 untun non-guru.

Perlu diketahui, materi yang diujikan pada pengadaan PPPK, baik guru maupun non-guru, akan berbeda dengan materi yang diujikan pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

 

Passing grade untuk seleksi PPPK 2021 untuk profesi guru yakni sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x