Uji Kompetensi PPPK 2021 dimulai, Inilah Passing Grade yang Harus dipenuhi Peserta Tes

- 13 September 2021, 17:49 WIB
Tes PPKK dimulai, Inilah Passing Grade yang harus dipenuhi
Tes PPKK dimulai, Inilah Passing Grade yang harus dipenuhi /Instagram.com/@cpnsindonesia

2. Passing Grade PPPK 2021 Non-guru

Pada seleksi PPPK untuk profesi non-guru atau fungsional, nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan yaitu:

a. Seleksi Kompetensi Teknis

Nilai kumulatif maksimal 450 dengan nilai ambang batas yang berbeda-beda untuk setiap profesi sebagaimana terlampir dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021.

b. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural

Nilai kumulatif maksimal 200 dengan nilai ambang batas 130.

c. Wawancara

Untuk nilai maksimal adalah 40 dengan nilai ambang batas yakni 24.

Itulah passing grade Uji Kompetensi PPPK tahun 2021 yang harus dipenuhi oleh peserta tes, semoga bermanfaat dan menjadi gambaran.***

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah