BSU Tahap 3 Rp600 Ribu Sudah Cair, Siapa Penerima BSU Tahap 3? Simak Syarat dan Cara Cek Disini

26 September 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi BSU tahap 3 segera cair! Simak syarat dan cara cek penerima BSU tahap 3 /Pixabay/iqbalnuril.

PORTAL KALTENG - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 dikabarkan akan mulai dicairkan besok, Selasa 27 September 2022.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 3 merupakan subsidi pengalihan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Siapa penerima BSU Tahap 3? Sebaiknya simak artikel ini secara lengkap untuk mengetahui syarat dan cara cek penerima BSU tahap 3.

Baca Juga: Motif Kematian Brigadir J Dibeberkan Pria Ini, 'Bapak Ketahuan Bersama Wanita Lain' Benarkah ? CEK DISINI

Sebelumnya, pemerintah telah menyalurkan BSU tahap 1 kepada 4.112.052 pekerja atau buruh. Sedangkan untuk BSU tahap 2 pemerintah telah menyalurkan kepada 2.406.915 pekerja atau buruh.

Pada penyaluran BSU tahap 3 ini, pemerintah menyatakan bahwa akan ada 1.357.000 pekerja atau buruh yang akan menerimanya.

Berikut akan dijelaskan syarat dan cara cek penerima BSU tahap 3.

Syarat penerima BSU tahap 3 sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Pekerja atau buruh yang aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
3. Mendapatkan upak maksimal Rp3,5 juta
4. Belum pernah menerima kartu prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM)

Baca Juga: Mengejutkan, Pria Ini Membeberkan Motif Kematian Brigadir J Menurutnya, Beda Jauh Dengan yang Diberitakan

Cara cek penerima BSU tahap 3 sebagai berikut:
1. Membuka website kemnaker.go.id
2. Mendaftarkan akun apabila belum mempunyai akun
3. Mengaktifkan akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan melalui nomor hadphone yang telah didaftarkan
4. Masuk atau Login ke akun dan melengkapi data diri
5. Mengecek notfikasi
6. Menunggu informasi status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Baca Juga: Bjorka Diduga Sebarkan 26 Juta Data Polisi, Polri: Itu Tidak Benar

Terdapat tiga notifikasi jika dinyatakan sebagai penerima BSU tahap 3, yaitu:
1. Terdaftar, notifikasi ini akan muncul jika pekerja atau buruh telah berhasil mendaftarkan diri sebagai penerima BSU tahap 3.
2. Ditetapkan, notifikasi ini akan muncul dan menunjukkan bahwa Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU tahap 3.
3. Disalurkan ke rekening, notifikasi ini akan muncul apabila dana BSU tahap 3 sebesar Rp600 Ribu telah masuk ke rekening Anda.

Penyaluran BSU tahap 3 akan dilakukan melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk yang berada di wilayah Aceh) melalui PT. Pos Indonesia.

Demikian informasi syarat dan cara cek penerima BSU tahap 3 sebesar Rp600 ribu.***

Editor: Fina Pradika Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler