Kesulitan Pencairan BSU Rp600.000, Padahal Orang Lain Sudah dapat Pencairan, Simak Ulasan Berikut Ini

14 September 2022, 17:25 WIB
Ilustrasi, kesulitan mencairkan BSU Rp600.000 simak ulasan berikut ini selengkapnya /Pixabay.com/

PORTAL KALTENG - Baru-baru ini dikabarkan bahwa pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah mencairkan bantuan sosial BSU kepada penerima.

Pencairan BSU tersebut dimulai pada 9 September 2022 lalu kepada penerima yang merupakan para pekerja yang memenuhi syarat dan ketentuan penerima BSU.

Adapun pencairan BSU 2022 ini dilakukan dengan satu kali tahap, dimana para penerima BSU akan mendapatkan Rp600.000.

Baca Juga: Usai Rekening Gendut Ajudan Ferdy Sambo Terungkap, Refly Harun Senggol Kinerja PPATK

Pencairan BSU dilakukan dengan mengirim ke rekening penerima yang telah memenuhi syarat dan ketentuan penerima BSU.

Melansir dari Pikiran-Rakyat.com dengan artikel yang berjudul, "Penyebab BSU 2022 Tak Cair ke Rekening Pekerja padahal yang Lain Sudah, Ternyata Ini Kendalanya."

Salah seorang pekerja mengadu masalah yang dia hadapi saat rekan-rekan satu kantornya sudah mendapat BSU 2022.

"Di saat teman-temanku satu kerjaan sudah dapat BSU semua tapi aku kok gini," kata pekerja dengan akun TikTok @Fhyta rahayu.

Baca Juga: Resmi Menjabat, Menteri PANRB Azwar Anas Tetapkan 3 Fokus Utama, Netizen : Pelajari Dulu di PANRB

Tampak pesan di portal BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan mengapa pekerja tersebut belum mendapat bantuan langsung tunai seperti teman-temannya.

"Data Anda masih dalam proses validasi sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022," katanya.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan sempat menjelaskan alasan mengapa pekerja gagal mendapat subsidi gaji meski sudah mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kemungkinannya, ada data dari calon penerima yang salah atau belum terupdate di database BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bripka RR Buka Suara Tentang Rekening Gendut Ajudan Ferdy Sambo, Ternyata Untuk Ini

Solusinya, pekerja bisa menghubungi BPJS Ketenagakerjaan setempat maupun HRD Perusahaan.

"Agar pekerja berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan setempat dan HRD Perusahaan untuk memastikan data yang dirubah sudah masuk kedalam sistem BPJS Ketenagakerjaan dan sudah disampaikan kembali ke Kementerian Ketenagakerjaan," katanya sebagaimana dikutip dari kemnaker.go.id 9 Sep, 2022.

Selain itu ada beberapa kendala yang bisa menyebabkan BSU 2022 tak cair ke rekening pekerja.

Kendala dana BSU gagal cair ini di antaranya:

1. Tidak memenuhi persyaratan;

2. Sudah menerima bantuan lainnya (Kartu Prakerja, BPUM, dan PKH);

Baca Juga: 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Di Pandeglang Dibekuk Polisi, 2 Orang Masih DPO

3. Data rekening duplikasi, tutup, pasif, tidak valid, dibekukan, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar.

Ada pun syarat penerima BSU 2022 dijabarkan sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta. Dan, bagi pekerja/buruh yang bekerja dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca Juga: Data Pribadi Menkominfo Johnny G Plate Diungkap Bjorka, Netizen Kirim Barang COD Hingga Senilai Rp31 Juta

4. Bukan sebagai PNS, TNI dan Polri.

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.***(Pikiran-Rakyat.com/Alanna Arumsari Rachmadi)

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: pikiran-rakyat com

Tags

Terkini

Terpopuler