Potensi Pengesahan RUU Terkait Pasal Penghinaan Presiden yang Bisa Menjerat Pelakunya Secara Pidana

21 Juni 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi istana Negara. Rancangan KUHP: Hina Presiden Terancam Penjara 4,5 Tahun hingga Denda Rp200 Juta /Via/Indonesia.go.id /

PORTAL KALTENG – Orang yang hendak melakukan penghinaan terhadap Presiden kini siap-siap was-was.

Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bila sebentar lagi akan disahkan.

Disadur Portal Kalteng dari Instagram Pikiran Rakyat.com, para tersangka kasus penghinaan presiden dan wakil Presiden nantinya akan bepotensi mendapatkan hukuman penjara.

Baca Juga: Sejarah Perjalanan RUU KUHP Terkait Pasal Penghinaan Terhadap Presiden Hingga 2022

Dijelaskan bahwa hukuman penjara selama 4,5 tahun telah ditetapkan bagi para penghina Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan tuntutan hukum dan di vonis bersalah.

Tidak hanya disitu saja, pelakunya juga harus bersiap merogoh kocek yang lebih dalam karena denda yang ditetapkan sebesar 200 Juta paling maksimal.

Pasal yang mengatur mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam KUHP pasal 218 ayat (1) yang berbunyi:

“seriap orang yang dimuka umum menyerang kehormatan atau harkat martabat dari Presiden dan Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Baca Juga: Relawan Jokowi Adakan Pertemuan di Stadion Kamal Junaidi Jepara, Apa Tujuan di balik Pertemuan Itu?

Denda kategori IV adalah denda yang cukup besar yakni sebesar maksimal RP. 200 Juta Rupiah. Hal tersebut sesuai penjelasan pada pasal 79.

Munculnya undang-undang ini menuai beragam tanggapan masyarakat. Ada yang setuju tapi banyak juga yang menolak.

Ada yang memberikan kritik berbentuk satir, ada juga yang mengungkapkan kekecewaannya kepada pemerintah.

@xrudronpow mengungkapkan komen yang bernada satir, “ memuji Presiden dapat apa min” sambal menambahkan emoji angkat kedua tangan pada akhir cuitannya.

Baca Juga: Larangan Penggunaan Sandal Jepit Saat Berkendara Ternyata Memiliki Landasan Undang Undang, Berikut Penjelasan

“Mereka dipilih oleh Rakyat, makan gaji dari uang Rakyat… trus mau menghukum Rakyat yang telah memilih mereka karena “menghina”” ungkap @munajatisme_10

Ada juga yang mempertanyakan kebijakan ini melalui cuitannya dalam kolom komen Instagram Pikiran Rakyat.com.

“Apakah kritik bagian dari menghina? Sampai mana batasannya? Ungkap @elkiduha yang mendapatkan satu respon dari warga net lain yang mendukungnya.

Ada pula yang mencoba bersikap netral, seperti yang diungkapkan @ors_januarsyah, “Sebagai warga negara yang baik siapapun Presidennya harus dihormati”.

Ada juga yang mengaitkan keputusan Undang-undang ini dengan membandingkan dari sudut pandang Agama.

Baca Juga: Keluarga Kembali Kenang Kebaikan Mendiang Eril Semasa Hidup. Ridwan Kamil : Eril Membeli Sepatu Untuk Satpam

“tidak boleh menghina Presiden dan Wapres. Aturan dalam agama, tidak boleh mengfhina siapapun. Aturan Agama lebih krusial, tinggal kita berpikir merasa beragama tidak!!”, ungkap @dp_altair.

Bila Undang-undang Kitap Hukum Pidana (KUHP) tersebut telah disahkan. Suka atau tidak suka masyarakat perlu mengetahui Pasal mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dengan segala konsekuensinya.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler