Bansos Cair! Pengumuman Pencairan Bansos PKH tahap 2 bulan ini, Berikut Rinciannya

8 Juni 2022, 14:55 WIB
Ilustrasi/berikut informasi pencairan bansos tahap 2/pexels @Ahsan Jaya /

PORTAL KALTENG – Kabar gembira bagi masyarakat yang menantikan pencairan Bantuan Sosial (Bansos) cair.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako/ Pangan Non Tunai (BPNT) memasuki tahap pencairan bulan Juni 2022

Pemerintah berupaya melakukan sosialisasi dan digitalisasi data untuk mempermudah penyaluran Bansos ini agar tepat sasaran.

Baca Juga: Besaran Nominal Bansos PKH yang Akan Cair Bulan Juni 2022, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Dilansir Portal Kalteng dari laman Instagram @tri_rismaharini_kemensos 8 Juni 2022, terlihat unggahan penjelasan pencairan Bansos PKH tersebut.

Kementrian Sosial yang dipimpin Tri Rismaharini ini, merupakan wadah yang menjadi langganan para pengguna yang mengharapkan bantuan pemerintah.

Program bantuan sosial yang diadakan pemerintah setiap tiga bulan sekali ini dilaksanakan setiap bulannya sesuai tahapan.

Tahap ke-1 bulan Januari, Februari, dan Maret. Untuk tahap ke-2 dibulan April, Mei, dan Juni.

Tahap ke-3 nanti pada bulan Juli, Agustus dan September. Untuk tahap ke-4 dibulan Oktober, November, dan Desember.

Baca Juga: Trik Mudah Dalam Membuat Tabel Di Microsoft Word 2019 Bagi Pemula

Pencairan Bansos kali ini merupakan Pencairan tahap ke-2.

Bansos yang ditujukan untuk menyasar kelompok paling miskin, diharapkan mampu memutus rantai kemiskinan dan mengurangi kemiskinan tersebut.

Dalam tulisannya di Instragam tersebut menjelaskan cara penerimaan bansos dan rincian jumlah yang diterima, serta secara spesifik siapa saja penerimanya.

Yang perlu diketahui masyarakat adalah penerima Bansos PKH memiliki tiga kategori ketentuan maksimal antara lain:

1. Untuk ibu hamil maksimal memperoleh dua kali bantuan,

Baca Juga: Iringan Kendaraan Penyebar Faham Khilafah di Brebes Berujung Penetapan Tersangka

2. untuk balita 0-6 bulan maksimal untuk dua anak dalam satu keluarga, serta

3. untuk anak sekolah 6-12 tahun diberikan pada anak yang belum menyelesaikan program wajib belajar 12 tahun.

Sementara itu untuk mengetahui siapa saja masyarakat yang memperoleh bantuan bisa dicek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, dengan Langkah-langkah sebagai berikut:

1. Masuk laman cekbansos.kemensos.go.id,

2. Isi alamat lengkap sesuai kolom tertera.

3. Isi nama penerima, masukan kode huruf pada kolom tersedia, dan

4. tekan tombol cari data.

Baca Juga: Puisi Ridwan Kamil Tentang Kehilangan Eril di Sungai Aare Swiss Menyentuh Hati   

bila masyarakat bersangkutan dinyatakan menerima Bansos, maka pada layer akan tertera data lengkap dan identitas penerimanya.

Berikut rincian jumlah dan jenis penerima bansos:

1. Ibu hamil, sebesar Rp. 750.000/ bulan (Rp. 3.000.000/tahun)

2. Usia 0-6 bulan, sebesar Rp. 750.000/ bulan (Rp. 3.000.000/tahun)

3. Anak SD sederajat, sebesar Rp. 225.000/ bulan (Rp. 900.000/tahun)

4. Anak SMP sederajat, sebesar Rp. 350.000/ bulan (Rp. 1.500.000/tahun)

5. Anak SMA sederajat, Rp. 500.000/ bulan (Rp. 2.000.000/tahun)

Baca Juga: Alasan Keluarga Ikhlaskan Emmeril Kahn Mumtadz, Ridwan Kamil : Kamu Sejatinya Adalah Pahlawan

6. Usia 70 tahun keatas, sebesar Rp. 600.000/ bulan (Rp. 2.400.000/tahun)

7. Disabilitas berat, sebesar Rp. 600.000/ bulan (Rp. 2.400.000/tahun)

Demikian informasi terkait pencairan Bansos PKH yang disampaikan Tri Rismaharini melalui akun Instagramnya.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler