Sepenggal Profil Raden Brotoseno, Perwira Polisi Mantan Terpidana Kasus Korupsi yang Kembali Aktif Bertugas

4 Juni 2022, 20:35 WIB
Potret AKBP Brotoseno yang melakukan tindak pidana korupsi namun tidak dipecat dari keanggotaan Polri. /instagram @infokomando.official /

PORTALKALTENG – Raden Brotoseno Perwira Polri yang sempat mendekam dipenjatra selama 5 tahunn Kembali aktif di Kepolisian.

Kasusnya Brotoseno Kembali mencuat kala ICW melaporkan adanya dugaan kuat bahwa ada mantan napi korupsi dari Polri yang Kembali aktif di Kepolisian.

Siapakah Raden Brotoseno yang berpangkat AKBP ini? Berikut sedikit informasi yang dapat diketahui darinya.

Masa sekolahnya ia selesaikan di SMAN 54, kemudian ia melanjutkan perkuliahannya di Universitas Indonesia.

Karir di Kepolisiannya cukup bagus, lulus dari sekolah perwira kepolisian, membawa Brotoseno resmi menjadi Perwira Menengah Polri berpangkat AKBP.

Baca Juga: Musisi Berinisial AB yang ditangkap Andrie Bayuaji Gitaris Group Band Kahitna Pengguna Valdimex Diazepam

Sempat berkantor di Markas Besar Kepolisian Jakarta. Karirnya menanjak tatkala ia dipilih menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Di Kepolisian Brotoseno pernah menjadi Staf Sumber Daya Manusia Polri Biro Pembinaan Karir dan Kepala Unit Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Prtia yang memiliki harta kekayaan sebesar Rp. 724.400.000 berdasar laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2021 yang ia laporkannya saat masih di KPK.

Namanya pertama muncul saat ia masih bertugas di KPK. Saat itu ia dikabarkan dekat dengan salah satu terdakwa KPK, Angelina Sondakh.

Kabar pernikahan siri sempat beredar dalam isu kedekatan Brotoseno dengan Angelina Sondakh yang saat itu masih mendekam dalam tahanan KPK.

Dari informasi yang diperoleh, Raden Brotoseno sebelumnya telah berstatus menikah dengan dr. Yanti Miranda Sari pada 2003 dan berakhir pada 2011.

Berita kedekatannya dengan Anggelina Sondakh mencuat dan menjadi tidak menguntungkan baginya dikarenakan ia merupakan penyidik Anggelina yang saat itu terjerat KPK dalam kasus korupsi.

Baca Juga: Respon Mahfud MD Terkait Raden Brotoseno, Polisi Mantan Napi Korupsi yang Aktif Kembali Bertugas

Sayangnya Brotoseno kemudian ditetapkan menjadi tersangka, saat menjadi penyidik kasus Cetak sawah di Kalbar. Brotoseno divonis terbukti menerima suap sebesar 1,9 miliar.

Sekalipun putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Brotoseno menjalani hukumannya dengan vonis 5 tahun dari tuntutan awal 7 tahun kurungan.

Pasal pidana yang dikenakan padanya saat itu, pelanggaran Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Brotoseno menjalani hukumannya selama 3 tahun 3 bulan dan mendapatkan pembebasan karena dianggap berkelakuan baik.

Nama Brotoseno kemudian tak terdengar lagi dipermukaan, sampai kabar pernikahannya dengan Artis Tata Janeeta muncul pada medio 2020.

Pernikahan tersebut sebenarnya juga tidak terkonfirmasi secara jelas dari keduanya. Hanya komentar orang-orang terdekatnya saja yang melihat foto keduanya melalui unggahan sang artis yang membuat kesimpulan tersebut.

Ditambah dengan kemunculannya Kembali aktif bertugas di Kepolisian setelah pernah berstatus terpidana korupsi, membuat masyarakat semakin penasaran dengan dirinya.***

Editor: Allans Yodya Wiratama

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler