Resmi! PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Akan Dilaksanakan Bulan Juli, Guru Honorer Jadi Prioritas Dari Kemdikbud

20 Mei 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi. Website PPPK Guru/ gurupppk.kemdikbud.go.id/ /

PORTALKALTENG – Rekrutmen PPPK guru tahap 3 tahun 2022 akan dibuka pada bulan Juli 2022, guru honorer bersiap-siap.

PPPK guru tahap 3 merupakan seleksi CASN bagi guru honorer yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mensejahterakan para guru.

PPPK tahap 3 ini merupakan cara pemerintah untuk guru honorer agar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Andrew Kalaweit Pemuda Tampan Blasteran Prancis-Indonesia dari Kalimantan Tengah

Dengan adanya PPPK tahap 3 maka guru honorer dapat mendaftarkan diri agar dapat mengikuti seleksi PPPK tahap 3.

Ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah untuk mensejahterakan guru honorer yang ada di Indonesia.

Jika diperhatikan masih banyak guru honorer yang mana kehidupannya masih belum sejahtera, sehingga dengan adanya seleksi PPPK tahap 3 ini memberikan kabar gembira untuk guru honorer.

Baca Juga: Kisi-kisi 10 Soal UAS Pilihan Ganda Beserta Kunci Jawaban Mata Pelajaran Komputer dan Jaringan Dasar

Pada PPPK tahap 3 ini pemerintah berupaya untuk memprioritaskan guru honorer yang mengikuti seleksi pada tahap 1 dan 2 yang lulus passing grade namun tidak mendapatkan formasi.

Informasi yang telah dihimpun, bahwa guru honorer yang sudah lulus passing grade pada tahap 1 dan 2 tidak lagi mengikuti tes.

Sehingga guru honorer yang lulus passing grade dapat langsung melakukan pemberkasan pada seleksi PPPK tahap 3.

Baca Juga: Mengapa Rusia menginvasi Ukraina? Berikut Sejarah dan Analisa Duta Besar RI untuk Jerman, Arif Havas Ugroseno

Pemerintah juga memberikan afirmasi kepada guru honorer sekolah induk negeri berupa kesempatan agar bisa mendapatkan formasi di sekolah asal, dengan begitu tidak perlu lagi melamar kesekolah lain.

Untuk guru honorer bisa bersiap-siap dalam mengikuti seleksi PPPK tahap 3 agar bisa lulus dan menjadi ASN dengan perjanjian kerja.

Itulah informasi tentang PPPK tahap 3 tahun 2022. Semoga bermanfaat.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler