PORTAL KALTENG - Dinas Pendidikan Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah keluarkan surat edaran tentang sistem pembelajaran daring.
SE Disdik Kota Palangkaraya tertanggal 4 Oktober 2023 berisi pemberitahuan tentang kegiatan belajar mengajar selama kabut asap.
Seperti diketahui hari ini kondisi indeks standar pencemar udara di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah masuk ke level berbahaya.
Baca Juga: Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah Masuk Zona Kondisi Udara Level Berbahaya Untuk Kesehatan
Surat Edaran ini ditujukan kepada kepala sekolah PAUD, SD, SMP dan Pendidikan Kesetaraan negeri dan swasta.
Melalui SE nomor 800/2661/Disdik.Um-peg/X/2023 diberitahuan sistem belajar mengajar kembali dilakukan secara daring.
Pembelajaran jarak jauh ini berlaku dari tanggal 5 hingga 7 Oktober 2023.
Sedangkan untuk tenaga pendidik masih tetap hadir ke sekolah dengan memperhatikan kesehatan masing-masing.***