PORTAL KALTENG - Kondisi udara Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah yang belum membaik membuat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu tetapkan status tanggap darurat karhutla.
Penetapan di Kota Palangkaraya ini dilakukan akibat terus masih banyaknya kejadian kebakaran lahan yang meningkat.
Status tanggap darurat karhutla atau kebakaran hutan dan lahan ini ditetapkan sejak 29 September-12 Oktober 2023 mendatang.
Baca Juga: Serdik Sespimmen Lemdiklat Polri Kunjungi Kantor FKUB Singkawang, Ini yang Dibahas
“Penaikan status ini ada dasarnya, ialah SOP kebencanaan khususnya yang berkaitan dengan karhutla." ujar Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu
Indeks Standar Pencemar Udara yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menjadi salah satu indikator yang menjadi pertimbangan.
"Kita sudah melihat data yang ada, salah satunya seperti ISPU yang sudah menunjukan kategori tidak sehat,” ungkap Hera.
Selain itu faktor lainnya yaitu titik panas atau hotspot yang sudah semakin meningkat di Kota Palangkaraya.