Adapun hukum puasa sunnah ayyamul bidh adalah sunnah muakad yakni sunnah yang sangat dianjurkan, demikian juga terdapat dalam sebuah hadits yang berbunyi:
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاس رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُفْطِرُ أَيَّامَ الْبِيْضِ في حَضَرٍ وَلاَ سَفَرٍ. (رواه النسائي بإسنادٍ حسن)
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: Rasulullah SAW sering tidak makan (berpuasa) pada hari-hari yang malamnya cerah baik di rumah maupun dalam bepergian", (HR an-Nasa’i dengan sanad hasan).
Untuk menjalankan puasa sunnah ayyamul bidh juga harus diawali dengan niat pada malam hari sebelum berpuasa dan dianjurkan untuk dilafalkan dengan lisan tidak hanya diucapkan dalam hati saja.
Niat puasa ayyamul bidh seperti berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيْضِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaytu shauma ayyâmil bîdl lillâhi ta’âlâ.
Artinya: "Saya niat puasa Ayyamul Bidl (hari-hari yang malamnya cerah), karena Allah ta’âlâ,".
Makna dari ayyamul bidh sendiri merupakan hari-hari yang terang, yakni dimana pada hari selalu diterangi oleh bulan purnama. Dengan demikian dianjurkannya berpuasa pada siang harinya.***