PORTALKALTENG – Dalam Agama Islam selalu ada keringanan dalam menjalankan ibadah solat untuk yang berhalangan ataupun bepergian kepada umatnya.
Setiap umat muslim yang sedang melakukan bepergian jauh akan diberi keringanan atau rukhsah.
Dengan jarak bepergian yang sudah ditentukan untuk dapat melaksanakan keringanan tersebut.
Baca Juga: Innalillahi, Terjadi Kecelakaan Jalan Raya yang Menewaskan Direktur Poltekkes Bandung dan Istri
Seperti firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 101:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
Artinya, “Ketika kalian bepergian di bumi, maka bagi kalian tidak ada dosa untuk meringkas shalat.”
Ketentuan yang diperbolehkan untuk melaksanakan qoshor sohlat:
1. Bepergian dengan niat tidak untuk melakukan kemaksiatan, bertujuan akan membayar hutang, dan silaturohim kepada saudara ataupun teman.