Baca Juga: Prediksi Bayern Munchen vs Villarreal : Head To Head, Susunan Pemain, Skor dan Jadwal Tayang
Buya Yahya menghimbau, agar tidak ragu dalam menunaikan zakat fitrah, karena yang terpenting menurutnya adalah zakat fitrah diberikan tepat sasaran.
Pada orang yang berhak, yaitu orang fakir yang sesungguhnya, orang yang benar-benar membutuhkan dan yang miskin sesungguhnya.
Demikian penjelasan dari Buya Yahya mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan uang yaitu hukumnya diperbolehkan berdasarkan mazhab Hanafi . Semoga bermanfaat.***