Buya Yahya Ungkap Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang, Ini Penjelasannya

- 12 April 2022, 11:41 WIB
Buya Yahya menjelaskan Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang
Buya Yahya menjelaskan Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang /Tangkap layar YouTube/Al-Bahjah TV

PORTALKALTENG – Buya Yahya Ungkap Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang, Ini Penjelasannya.

Sebagai umat Islam, menjadi sebuah kewajiban untuk membayar zakat fitrah tepatnya pada bulan Ramadhan sampai selesai sholat idul fitri.

Zakat fitrah yang dikeluarkan umumnya adalah makanan pokok seperti beras, gandum, kurma, jagung dan bahan pokok lainnya.

Baca Juga: Tim Penyelamat Temukan Tujuh Mayat di Kota Borodyanka Dekat Wilayah Kyiv, Akibat Konflik Rusia-Ukraina

Tetapi seiring berkembangnya zaman, sekarang ini kebanyakan orang membayar zakat fitrah dengan uang.

Lalu, apakah ada suatu mazhab yang memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang bukan dengan makanan pokok?

Sebagaimana dikutip Portalkalteng.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 12 April 2022.

Dalam video tersebut, Buya Yahya menjelaskan tentang hukum membayar zakat fitrah dengan uang menurut pandangan beberapa madzhab fiqih.

Baca Juga: Ukraina Sebut Rusia Lakukan Pelanggaran dan Tewaskan Puluhan Ribu Orang Tak Berdosa di Mariupol

Buya Yahya mengatakan, zakat fitrah berupa makanan pokok yang kita makan setiap hari, jika yang dimakan adalah nasi maka zakat fitrah yang dikeluarkan adalah beras.

Zakat fitrah hanya boleh dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat seperti beras, jagung, kurma, dan gandum.

Hal tersebut berdasarkan, madzhab kita Imam Syafi'i, jumhur madzhab Hambali dan imam Maliki zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan.

Buya Yahya juga menjelaskan, tetapi dalam mazhab Hanafi, zakat fitrah bisa dibayar dengan menggunakan uang.

Baca Juga: Atletico Madrid vs Manchester City : Prediksi Susunan Pemain, Jadwal Tayang, Head to Head dan Skor Akhir

Buya Yahya mengungkapkan, mungkin jika membagikan zakat fitrah dengan beras agak ribet maka tidak apa-apa diganti dengan uang.

Dan jika si penerima zakat fitrah lebih membutuhkan uang maka tidak apa-apa diganti dengan uang.

"Saat kita memberikan zakat fitrah tersebut sesuaikan saja dengan keadaan si penerima zakat," ucap Buya Yahya.

Buya Yahya juga mengatakan, jangan mempersulit masalah seperti ini, karena dalam beragama itu mudah.

Kalangan ulama Syafi'iyah ada yang mengambil mazhab yang memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang.

Baca Juga: Prediksi Bayern Munchen vs Villarreal : Head To Head, Susunan Pemain, Skor dan Jadwal Tayang

Buya Yahya menghimbau, agar tidak ragu dalam menunaikan zakat fitrah, karena yang terpenting menurutnya adalah zakat fitrah diberikan tepat sasaran.

Pada orang yang berhak, yaitu orang fakir yang sesungguhnya, orang yang benar-benar membutuhkan dan yang miskin sesungguhnya.

Demikian penjelasan dari Buya Yahya mengenai hukum membayar zakat fitrah dengan uang yaitu hukumnya diperbolehkan berdasarkan mazhab Hanafi . Semoga bermanfaat.***

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah