Buya Yahya mengatakan, zakat fitrah berupa makanan pokok yang kita makan setiap hari, jika yang dimakan adalah nasi maka zakat fitrah yang dikeluarkan adalah beras.
Zakat fitrah hanya boleh dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat seperti beras, jagung, kurma, dan gandum.
Hal tersebut berdasarkan, madzhab kita Imam Syafi'i, jumhur madzhab Hambali dan imam Maliki zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan.
Buya Yahya juga menjelaskan, tetapi dalam mazhab Hanafi, zakat fitrah bisa dibayar dengan menggunakan uang.
Buya Yahya mengungkapkan, mungkin jika membagikan zakat fitrah dengan beras agak ribet maka tidak apa-apa diganti dengan uang.
Dan jika si penerima zakat fitrah lebih membutuhkan uang maka tidak apa-apa diganti dengan uang.
"Saat kita memberikan zakat fitrah tersebut sesuaikan saja dengan keadaan si penerima zakat," ucap Buya Yahya.
Buya Yahya juga mengatakan, jangan mempersulit masalah seperti ini, karena dalam beragama itu mudah.
Kalangan ulama Syafi'iyah ada yang mengambil mazhab yang memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang.