Buya Yahya Ungkap Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang, Ini Penjelasannya

- 12 April 2022, 11:41 WIB
Buya Yahya menjelaskan Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang
Buya Yahya menjelaskan Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang /Tangkap layar YouTube/Al-Bahjah TV

Buya Yahya mengatakan, zakat fitrah berupa makanan pokok yang kita makan setiap hari, jika yang dimakan adalah nasi maka zakat fitrah yang dikeluarkan adalah beras.

Zakat fitrah hanya boleh dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat seperti beras, jagung, kurma, dan gandum.

Hal tersebut berdasarkan, madzhab kita Imam Syafi'i, jumhur madzhab Hambali dan imam Maliki zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan.

Buya Yahya juga menjelaskan, tetapi dalam mazhab Hanafi, zakat fitrah bisa dibayar dengan menggunakan uang.

Baca Juga: Atletico Madrid vs Manchester City : Prediksi Susunan Pemain, Jadwal Tayang, Head to Head dan Skor Akhir

Buya Yahya mengungkapkan, mungkin jika membagikan zakat fitrah dengan beras agak ribet maka tidak apa-apa diganti dengan uang.

Dan jika si penerima zakat fitrah lebih membutuhkan uang maka tidak apa-apa diganti dengan uang.

"Saat kita memberikan zakat fitrah tersebut sesuaikan saja dengan keadaan si penerima zakat," ucap Buya Yahya.

Buya Yahya juga mengatakan, jangan mempersulit masalah seperti ini, karena dalam beragama itu mudah.

Kalangan ulama Syafi'iyah ada yang mengambil mazhab yang memperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang.

Halaman:

Editor: Febbri Yanto Susanto

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah