Bagaimana Hukum Menggunakan Barang Temuan? Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 10 Maret 2022, 11:10 WIB
Ilustrasi pejalan kaki
Ilustrasi pejalan kaki /igorovsyannykov/pixabay

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah: Cukup Baca Doa Ini, Supaya Santet dan Sihir Tidak Datang

Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan bahwa apabila suatu hari pemilik barang temuan tersebut datang, maka brang temuan tersebut dikembalikan atau meminta maaf.

 “jika suatu ketika nanti orang yang punya itu benar-benar datang, maka anda antara dua minta maaf atau anda menggantinya,” jelasnya.

Namun jika pemilik barang tersebut tidak datang maka tidak berdosa menggunakannya.

“Tapi kalau sepanjang hidup anda kok nggak ada orang yang datang, nggak dosa anda,” ucap Buya Yahya menambahkan.***

Halaman:

Editor: Allans Yodya Wiratama

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah