Bagaimana Hukum Menggunakan Barang Temuan? Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 10 Maret 2022, 11:10 WIB
Ilustrasi pejalan kaki
Ilustrasi pejalan kaki /igorovsyannykov/pixabay

PORTALKALTENG –  Dalam kehidupan bermasyarakat tentu saja seseorang pernah menemukan suatu barang, baik berupa uang atau yang lainnya, bolehkah barang temuan tersebut digunakan? Bagaimana hukumnya menurut islam?

Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai mengenai hukum menggunakan barang temuan menurut islam.

Pembahasan mengenai hukum menggunakan barang temuan oleh Buya Yahya ini berawal dari pertanyaan salah seorang penanya yang namanya tidak disebutkan.

Penanya  tersebut mengatakan bahwa suaminya dulu pernah menemukan uang sebanyak enam juta rupiah di depan warung miliknya.

Baca Juga: Abdurrahan bin Auf: Sahabat Nabi Muhammad yang Dijamin Masuk Surga, Berikut Keistimewaannya

Kemudian ia mengumumkan uang temuan tersebut dengan membuat pengumuman di depan warungnya, selain itu ia juga menanyakan ke pihak Bank dan juga pihak Pabrik yang berada di sekitar warungnya perihal temuan tersebut.

Namun tidak ada yang merasa kehilangan, lalu ia menyimpan uang temuan tersebut selama kurang lebih satu tahun setengah dan kemudian menggunakannya untuk keperluan. Lantas bagaimana hukumnya?

Berikut penjelasan Buya Yahya yang dilansir Portalkalteng.com dari kanal YouTube AL-Bahjah TV pada Kamis, 10 Maret 2022.

Buya Yahya menejelaskan bahwa apabila barang tersebut kecil yang apabila pemiliknya kehilangan dia tidak akan mencari, maka barang tersebut boleh digunakan setelah diumumkan sebentar.

Halaman:

Editor: Allans Yodya Wiratama

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x