Bagaimana Hukum Menggunakan Barang Temuan? Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 10 Maret 2022, 11:10 WIB
Ilustrasi pejalan kaki
Ilustrasi pejalan kaki /igorovsyannykov/pixabay

 “ada barang temuan itu yang kecil, yang orang tidak bakal mencarinya, maka itu cukup diumumkan sebentar langsung bisa di pakai, halal dipakai,” jelanya.

Namun jika barang besar maka harus diumumkan di tempat yang ada keramaian, seperti dimasjid ketika habis sholat jum’at saat banyak orang berkumpul.

Baca Juga: Bertobat dan Beristigfar Sebagai Jalan Pembuka Rezeki, Berikut Penjelasannya

Buya Yahya juga menerangkan di dalam fikih urutan mengumumkan barang temuan tersebut adalah sebagai berikut.

1. Setiap hari dalam seminggu

2. Seminggu sekali dalam satu bulan pertama

3. Satu bulan sekali dalam satu tahun.

Dengan catatan pengumuman tersebut harus dan di keramaian, sehingga memudahkan orang lain untuk mengetahuinya.

Setelah satu tahun tidak ada pemiliknya yang mengambil, maka barang temuan tersebut boleh dipakai namun bukan menjadi hak milik.

“Kalau ternyata setelah satu tahun tidak ada yang mencarinya, maka uang itu halal anda pakai bukan uang itu milik anda, bahasanya beda” ucap Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Allans Yodya Wiratama

Sumber: YouTube Al - Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah