Hal ini disampaikan Wahyu Prasetyo Wibowo, SH.MH mewakili humas PT Palangkaraya kepada wartawan.
"Hari ini ketua Pengadilan Tinggi sudah mengambil sikap, secara tertulis atas keinginan atau tuntutan dari para rekan-rekan pengunjuk rasa terhadap putusan perkara bebas nomor 17/Pid.Sus/2022/PN.Plk " ungkap Wahyu Prasetyo Wibowo, SH.MH mewakili humas PT Palangkaraya kepada wartawan.
"Memerintahkan untuk nonaktif sementara tiga orang hakim pemeriksa perkara tersebut" tambah Wahyu.***